

Halaman ini akan menjelaskan mengenai legalitas dari segi hukum yang berlaku di Indonesia dalam membuat lokasi di google maps. Terlebih, adalah lokasi yang dalam jenis virtual (Virtual Office, misal nya), ataupun Fake location (lokasi palsu). Jadi, ada dua hal yang akan dibahas dalam halaman ini.
Satu hal yang pasti, membuat virtual location di Google Maps tidak melanggar hukum ataupun TOS dari Google. Namun, hal ini mungkin menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kecil orang, karena dikhawatirkan lokasi yang dibuat akan membuat orang yang melihatnya menjadi kebingungan karena lokasi sebenar nya tidak ada (hanya lokasi virtual saja).
Sebenarnya, virtual office diluar sana ada sangat banyak. Virtual office tersebut pun juga bisa ditemukan di Google Maps. Hal seperti ini sudah ada banyak sebelum nya.
Perusahaan di startup di Jakarta (secara khusus nya), dan di kota- kota besar lain nya (surabaya, medan, dll) kebanyakan menggunakan virtual location, dikarenakan keterbatasan tempat dan biaya sewa tempat yang mahal. Adapun diluar sana, banyak penyedia jasa virtual location. Referensi bisa dilihatdi bagian bawah.
Virtual location tidak memiliki kantor secara nyata, namun secara virtual ada. Sebagai gambaran, perusahaan kecil bernama ABC memiliki virtual location di: Jl. MH Thamrin, No 24 A, jakarta pusat. Dia juga memiliki nomor telepon juga. Beberapa keadaan berikut ini menggambarkan bagaimana virtual location bekerja.
Tidak hanya itu saja, dalam pembuatan lokasi di Google Maps, kita juga menyertakan deskripsi informasi bahwa ini merupakan Virtual Location. Jadi, informasi yang kita berikan sepenuh nya jelas.
Ini sama seperti orang yang ingin membeli suatu produk barang di Marketplace, tanpa membaca deskripsi nya. Bila barang yang diterima tidak sesuai ekspektasi, tetapi sudah sesuai dengan deskripsi produk yang ditampilkan, maka kesalahan ada pada pembeli karena dia tidak membaca deskripsi produk.
Anda bisa menggunakan mesin pencari (mis. google) untuk mencoba menemukan jasa virtual office diluar sana. Anda akan melihat sangat banyak pihak yang menyediakan jasa ini. Salah satu nya bisa dilihat sbb:
Pengertian Fake location adalah lokasi yang tidak benar. Hal ini berarti, apabila seseorang membuat pin lokasi google maps, kemudian dia berpindah lokasi usaha, tetapi tidak menghapus lokasi pin yang dibuat sebelum nya, maka dia juga termasuk membuat lokasi palsu.
Tidak perlu dipikirkan lebih lanjut hal kecil semacam ini. Selama ini, tidak ada kasus orang yang membuat pin google maps palsu, kemudian mendekam di penjara. Hal yang sama pun terjadi dengan membuat akun sosial media tanda identitas yang sebenarnya. Tidak pernah ada kasus, orang membuat akun facebook dengan nama samaran, kemudian dituntut secara hukum.
Saya adalah mantan joki skripsi yang pernah berkecimpung di dunia ini selama kurang lebih 5…
Cukup sering ada orang yang bertanya kepada saya, “Sebenarnya Skripsi Express itu seperti apa?” atau…