

Tindakan pemotongan gaji yang diberikan kepada karywan yang dikeluarkan ataupun mengundurkan diri. Dimana mereka belum bisa mencapai masa kerja 30 hari. Alasan diberlakukan kebijakan pemotongan gaji karena pihak perusahaan membutuhkan return (profit) atas beragam biaya perekrutan Anggota yang dilakukan nya.
Biaya perekrutan Anggota meliputi:
Pihak Perusahaan menganggap apabila karyawan keluar sebelum 30 hari, maka kami tidak mendapat return (keuntungan) dari karyawan tersebut dan terbilang “Merugi”. Sehingga menjadi wajar sekiranya jika kami tidak bisa memberikan gaji tersebut.
Keadilan dalam pemotongan gaji
Secara umum nya, pemotongan gaji terjadi karena Anggota tidak memperlihatkan niatan baik dalam bekerja. Anggota tidak akan dikeluarkan dan tetap akan menerima gaji, karena hal berikut:
Saya adalah mantan joki skripsi yang pernah berkecimpung di dunia ini selama kurang lebih 5…
Cukup sering ada orang yang bertanya kepada saya, “Sebenarnya Skripsi Express itu seperti apa?” atau…