Halaman ini menjelaskan kekhawatiran atas berubah/ bertambah nya saldo di dalam rekening A/N Badan atau rekening perusahaan, terhadap indikasi Fraud yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Rekening bank dapat diakses tanpa persetujuan dari menkeu dan langsung melakukan permohonan kepada pihak bank terkait oleh DJP apabila saldo lebih dari 1m. Namun jika kondisi perusahaan dalam pemeriksaan maka pihak DJP bisa meminta permohonan ke menkeu dan OJK untuk dilakukan pembukaan informasi rekening dari wajib pajak ini.
Untuk wajib pajak badan, pemeriksaan informasi rekening bank tidak terbatas di rekening bank perusahaan namun juga bisa ke rekening pribadi direksi jika memang ada indikasi terjadinya Fraud.
Wajib pajak dapat diperiksa umumnya adalah
- Adanya indikasi tidak patuh
- Adanya indikasi modus untuk tidak patuh
- Mengidentifikasi nilai potensial pajak
- Mengidentifikasi kemampuan membayar wajib pajak
- Pertimbangan lainnya dari DJP
Permasalahan terkait dengan ketakutan dari para Wajib Pajak perbankan akan bocornya informasi keadaan keuangan nasabah sebenarnya dapat diatasi dengan mekanisme khusus dalam pemeriksaan pajak. Mekanisme khusus tersebut berupa kegiatan pemeriksaan pajak atas data-data/dokumen informasi deposito atau tabungan dilakukan dalam suatu ruangan khusus yang dapat dipantau dan direkam oleh pihak bank tanpa ada kegiatan dokumentasi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak seperti fotokopi Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito atau Tabungan, pemotretan dokumen melalui telepon seluler ataupun kamera dan lain-lain. Mekanisme khusus ini sekiranya mendapat perhatian kepada otoritas perpajakan di Indonesia untuk dapat dibakukan dalam suatu peraturan dalam ruang lingkup pemeriksaan pajak
Terkait transfer dari rekening pribadi ke rekening bank, menurut sudut pandang akuntansi pajak, hal tersebut dapat dikatakan sebagai penambahan modal dari pemilik. Hal tersebut legal dan tidak memiliki pengaruh signifikan apa pun terhadap pajak namun menambah modal di neraca.
Namun yang perlu diperhatikan adalah Total hutang jika dibandingkan dengan modal harus berada maksimal 4 : 1 menurut peraturan perpajakan yang berlaku
Sumber :
- PMK no.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan
- UU KUP pasal 29
- PMK no.82/PMK.03/2011 jo
- PMK no.169/PMK.010/2015
Author: Joshua