You are currently viewing Cara Membuat Unit Pembelajaran Sosial di Grup Facebook dan Beserta Contoh nya

Cara Membuat Unit Pembelajaran Sosial di Grup Facebook dan Beserta Contoh nya

Unit Pembelajaran Sosial, sebuah menu di Group Facebook, berfungsi untuk memberikan pembelajaran kepada anggota Group Facebook, agar mereka mematuhi aturan internal Grup tersebut, ataupun aturan perundang- undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Saat ini kita akan membahas cara membuat Unit Pembelajaran Sosial yang akan menyertakan pembelajaran sosial agar anggota group bisa bijak menggunakan sosial media, dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Berikut ini adalah contoh konten terbaik yang bisa di sertakan di dalam Grup Facebook tersebut.

e9e31f435706aaf9b5aec0d776e4bf25 Logo Facebook Groups
Gambar icon grup facebook

 

Gunakan Gambar dalam Membuat Unit Pembelajaran

Ini adalah catatan tambahan. Dalam membuat Unit Pembelajaran, Anda juga bisa menambahkan gambar untuk meningkatkan antusiasme anggota dalam mempelajari Unit pembelajaran tersebut. Gambar- gambar itu telah kami sertakan juga dibawah ini.

Silahkan unduh gambar nya dengan menekan tombol “Download” pada setiap unit pembelajaran dibawah ini.

UNIT 1

Judul: Panduan Bijak menggunakan Sosial Media

Deskripsi: Anda suka mengunakan sosial media?, sering menggunakan sosial media dalam kehidupan sehari- hari?. Perhatikan tips berikut ini agar terhindar dari hal- hal yang tidak di inginkan. Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

Tidak share info pribadi

Berhati-hatilah dalam membagikan info pribadi. Sebaiknya kamu menahan diri untuk share informasi tersebut seperti alamat rumah, nomer ponsel, kegiatan rutin kamu dan lain sebagainya yang sangat pribadi. Jangan sampai informasi penting tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab melalu media sosial.

Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

Jaga inner circle

Periksa lagi siapa follower atau temanmu di media sosial. Sebaiknya jangan menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak begitu kamu kenal. Lebih baik jaga inner circle-mu dengan teman-teman dan kerabat yang kamu kenal dengan baik.

Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

Jaga Etika

Dalam bersosialisasi tentunya kita harus selalu memperhatikan etika, termasuk bersosialisasi melalui media sosial. Citra diri akan dikaitkan dengan apa yang kamu bagikan dan apa yang kamu tulis. Jadi tetap jaga etikamu sebaik mungkin.

Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

No SARA No HOAX

Pastikan konten yang kamu bagikan di media sosial tidak mengandung unsur SARA dan HOAX. SARA adalah pandangan dan atau tindakan yang di lakukan berdasarkan sentimen atas identitas spesifik yang meliputi suku, agama, ras dan antar golongan. Sementara HOAX adalah pemberitaan palsu yang tidak benar tetapi dibuat seolah-olah benar.

Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

Cantumkan sumber konten

Jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumber atas konten yang kamu bagikan apabila itu merupakan hasil karya orang lain. Kamu bisa dituduh plagiat atau mencuri konten orang lain jika posting gambar atau quote tanpa menyebutkan sumber aslinya.

Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

Sarana pengembangan diri

Jadikan media sosial sebagai sarana bagi kamu untuk mengembangkan diri. Kamu dapat membagikan hasil karyamu, ilmu maupun pandanganmu terhadap suatu hal. Kamu juga bisa menimba ilmu melalui sosial media dengan mengikuti kelas online maupun follow akun yang membawa dampak positif bagi pengembangan dirimu.

Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

Bangun Jaringan

Manfaatkan sosial media untuk membangun jaringan. Baik itu dalam hal pekerjaan, bisnis maupun persahabatan. Bila kamu ingin merintis suatu usaha, gunakan sosial media untuk memperbesar bisnismu. Salah satunya dengan cara membangun jaringan dengan follower-mu.

Sumber: https://diaryinternet.online/tips-bijak-dalam-menggunakan-sosial-media/

Download Button

 

UNIT 2

Judul: Panduan Penting Berinteraksi di Group Facebook

Deskripsi: Terdapat banyak perbedaan antara menggunakan akun facebook pribadi dengan menggunakan group facebook. Karena itu pula ada beberapa aturan tambahan yang harus dimengerti dan dipahami. Sumber: https://diaryinternet.online/tips-dan-panduan-penting-berinteraksi-di-group-facebook/

Melaporkan Konten kepada Admin

  1. Klik menu pilihan pada status yang hendak dilaporkan.
  2. Pilih pelanggaran yang ada pada postingan tersebut.
    1. Apabila postingan itu melakukan spam, maka pilih “Spam”. Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa dipilih, antara lain adalah: Melanggar aturan Group, Spam, Pelecehan, Ujaran Kebencian, Ketelanjangan, Kekerasan dan Lain nya.
    2. Setelah itu, klik tombol “Kirim ke Admin”.
  3. Kemudian akan muncul pesan terimakasih. Klik tombol Selesai.
  4. Sumber: https://diaryinternet.online/tips-dan-panduan-penting-berinteraksi-di-group-facebook/

Melaporkan Konten kepada Facebook

  1. Klik menu pilihan pada status yang hendak dilaporkan.
  2. Pilih pelanggaran yang ada pada postingan tersebut.
  3. Klik pilihan “Laporkan Postingan” (kirim ke Facebook untuk ditinjau).
  4. Akan muncul pesan selanjutnya “Lapokan Postingan- Semua orang berperan dalam membantu menjaga Facebook agar tetap aman”, klik tombol “Selanjutnya”.
  5. Akan muncul pesan lanjutan “Lapokan Postingan- Anda bisa mengendalikan pengalaman alih- alih mengirim laporan”, klik tombol “Selanjutnya”.
  6. Akan muncul pesan selanjutnya “Lapokan Postingan- Ini hanya membutuhkan satu laporan”, klik tombol “Selanjutnya”.
  7. Akan muncul pesan selanjutnya “Lapokan Postingan”, pilih: “Ya, saya ingin melanjutkan mengajukan laporan ini”, klik tombol “Selanjutnya”.
  8. Akan muncul pesan “Terimakasih”, klik saja tombol “Selesai”. Laporan Anda telah terkirim kepada Facebook.
  9. Sumber: https://diaryinternet.online/tips-dan-panduan-penting-berinteraksi-di-group-facebook/

Melaporkan Profil Facebook

  1. Kunjungi akun yang hendak akan dilaporkan. Lalu, klik menu pilihan pada profil yang hendak dilaporkan.
  2. Pilih alasan melaporkan akun tersebut.
  3. Akan muncul pesan selanjutnya, pilih “Laporkan Profil”.
  4. Akan muncul pesan “Konfirmasi Laporan”, centang tombol kecil bertuliskan “Saya yakin bahwa ini melanggar standar komunitas Facebook”. Lalu klik tombol “Laporkan”.
  5. Akan muncul pesan “Terimakasih”, klik saja tombol “Selesai”. Laporan Anda telah terkirim kepada Facebook.
  6. Sumber: https://diaryinternet.online/tips-dan-panduan-penting-berinteraksi-di-group-facebook/

Download Button

 

UNIT 3

Judul: Aturan UU ITE yang wajib Anda tahu

Deskripsi: Banyak kasus hukum gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Aturan penggunaan sosial media telah di sah kan dalam Undang- Undang ITE. Berikut aturan yang wajib Anda ketahui. Sumber: https://diaryinternet.online/6-aturan-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-menggunakan-social-media/

Melanggar kesusilaan

Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: https://diaryinternet.online/6-aturan-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-menggunakan-social-media/

Perjudian

Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: https://diaryinternet.online/6-aturan-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-menggunakan-social-media/

Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sumber: https://diaryinternet.online/6-aturan-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-menggunakan-social-media/

Pemerasan dan/ atau pengancaman

Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: https://diaryinternet.online/6-aturan-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-menggunakan-social-media/

Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan

Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sumber: https://diaryinternet.online/6-aturan-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-menggunakan-social-media/

Menyebarkan kebencian dan SARA

Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)- Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: https://diaryinternet.online/6-aturan-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-menggunakan-social-media/

Download Button

 

UNIT 4 (Promosi)

Judul: Peluang Bisnis Terbaik dan Cara Menjadi Orang Sukses

Deskripsi: Setiap orang ingin menjadi sukses. Namun, hanya sedikit yang mau bertindak untuk mewujudkan nya. Kesuksesan yang besar selalu diawali dengan langkah kecil dalam memulai nya.

Jika Anda adalah salah seorang yang ingin sukses, pelajari sebentar dasar- dasar kesuksesan berikut sebagai tindakan nya sebuah langkah kecil Anda dalam memulai kesuksesan.

Cara Mendapatkan penghasilan Tambahan

Bila Anda sekedar ingin mendapatkan penghasilan tambahan beberapa juta setiap bulan, kami merekomendasikan untuk menggunakan “Afiliasi DEVanoda”. Belum tahu apa itu?. Cari saja menggunakan Google “Afiliasi DEVanoda”.

Kerja Sebagai Afiliator di Rumah

Salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan adalah dengan bekerja sebagai Afiliator. Gunakanlah sebuah program afiliasi terbaik di indonesia, yang salah satu diantara nya adalah DEValiate. Anda bisa mendaftar langsung dari webnya disini: https://devanoda.com/afiliasi

Belajar Bisnis dengan Mudah

Bila Anda ingin belajar bisnis dan menjadi pengusaha sukses, Anda harus memulai langkah Anda untuk belajar dasar- dasar bisnis semenjak dini. Bila Anda tidak tahu dimana harus memulai nya, klik saja ini: https://bit.ly/33nW3KB

Peluang bisnis Terbaik

Salah satu cara menjadi orang sukses adalah mengetahui peluang bisnis terbaik yang bisa diambil. Mau tahu Peluang Bisnis terbaik dan bisnis paling menjanjikan tahun ini?, klik disini: https://bit.ly/2MuV58w

Review Afiliasi DEVanoda

Salah satu program afiliasi terbaik di Indonesia, yang bisa memberikan Anda penghasilan tambahan adalah DEValiate.COM. Bagaimana pendapat orang- orang tentang Afiliasi DEVanoda ini?. Simak review nya disini: https://bit.ly/2M3FOfQ

Download Button

 

Penutup

Unit Pembelajaran Sosial ini sangat berguna untuk memberikan pemahaman kepada anggota Group Facebook tentang bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Dengan konten-konten yang telah disediakan, anggota grup akan memiliki panduan yang jelas dalam berinteraksi di dunia digital. Selain itu, menggunakan gambar sebagai pendukung pembelajaran juga dapat meningkatkan minat dan pemahaman anggota. Jika Anda ingin menambahkan penutup atau pesan akhir, berikut contohnya:

“Kami harap Unit Pembelajaran Sosial ini dapat membantu Anda menjelajahi dunia media sosial dengan bijak dan mematuhi aturan yang berlaku. Ingatlah selalu untuk menjaga etika, berbagi informasi yang benar, dan tidak melanggar hukum yang ada.

Semoga pengalaman Anda dalam bermedia sosial menjadi lebih bermakna dan aman. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pandangan, jangan ragu untuk berdiskusi di Grup Facebook kami. Terima kasih telah bergabung dan belajar bersama kami!”