Pengertian Surat Peringatan
Surat Peringatan atau sering disebut sebagai SP adalah sebuah peringatan yang bersifat formal, yang diberikan oleh pihak Upline, kepada pihak Downline, melalui departement HRD, yang dikarenakan Anggota melakukan tindakan pelanggaran aturan, pelanggaran kode etik, mendapatkan akumulasi dari Poin Pelanggaran Otomatis/ Manual atau kedua nya, dan berbagai alasan yang lain nya. Anggota tidak boleh mengabaikan Surat Peringatan yang di dapatkan nya. Beberapa alasan seorang Anggota mendapatkan Surat Peringatan adalah:
- Melakukan kesalahan yang fatal, atau merugikan perusahaan dengan nominal yang signifikan.
- Dianggap terlalu sering melakukan kecurangan dalam bekerja.
- Dianggap melakukan pencurian (data, informasi, aset penting, dll).
Surat Peringatan akan diberikan apabila Anggota tidak menjalankan aktivitas kerja sesuai ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan. Kita disini bekerja dengan tim. Bukan bekerja sendiri. Bekerja dengan Tim harus menggunakan sinkronisasi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Upline. Jika Anggota tidak menjalankan prosedur kerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, sinkronisasi antar anggota tidak akan berjalan. Organisasi akan mengarah pada bencana. Hal ini membahayakan stabilitas organisasi.
Bagaimana ketentuan pemberian Surat Peringatan ini?.
- Surat Peringatan akan diberikan maksimal 3 (tiga) buah, yang akan terhitung dari 0 (NOL) lagi apabila telah mencapai 6 bulan.
- Contoh Kasus: Member A melakukan suatu kesalahan dan mendapatkan SP ke-1 di bulan Januari. Namun, pada bulan Februari, Member A melakukan suatu kesalahan lagi dan mendapatkan surat peringatan ke-2. Dia mendapatkan SP ke-2 dikarenakan SP yang ke-1 belum ter-reset selama 6 bulan. Pada bulan September, Member A melakukan suatu kesalahan lagi dan mendapatkan surat peringatan ke-1. Karena SP ke-2 telah melewati 6 bulan dan terhitung kembali menjadi 0 (NOL).
- Tingkatan Surat Peringatan (SP) akan diberikan sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukan oleh Anggota. kesalahan besar/ fatal, kadang bisa langsung mendapatkan surat peringatan ke-3. Jadi, Surat Peringatan (SP) bisa dilakukan secara melompat. Tidak harus setelah mendapatkan SP 1, kemudian nanti akan mendapatkan SP 2. Bisa jadi, setelah mendapatkan SP 1, kemudian akan mendapatkan SP 3.
- Hanya pihak Management Level 1 dan 2 yang berhak memberikan Surat Peringatan (SP) secara langsung.
- Anggota siap menerima Surat Peringatan (SP) apabila terbukti melakukan pelanggaran aturan ataupun tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, hingga menerima konsekuensi atas akibat dari mendapatkan SP tersebut.
- Surat peringatan bisa diberikan secara bertahap (SP 1, SP2, kemudian SP 3), atau bisa diberikan secara melompat (Langsung mendapatkan SP 2, kemudian mendapatkan SP3).
- Surat Peringatan 3 bisa diberikan secara langsung, tanpa melalui SP1 atau SP2 terlebih dahulu (biasanya diberikan apabila anggota melakukan pelanggaran sangat parah).
Apa yang terjadi bila mendapatkan SP?.
- Jika Anggota mendapatkan Surat Peringatan (SP) ke-4 kali nya, dia akan dikeluarkan, dinonaktifkan sementara ataupun dipindahkan ke bagian lain. Tergantung dari keputusan pihak Upline mereka.
- Hak anggota tidak dapat diberikan, karena kewajiban mereka tidak di laksanakan dengan dibuktikan nya dengan Surat Pelanggaran yang mereka terima.